Update Insentif Pajak Terkait Pandemi COVID 19 86/PMK.03/2020

Pada tanggal 16 Juli, Menteri Keuangan menerbitkan  86/PMK.03/2020 (PMK 86) atas Update Peraturan Nomor 44/PMK.03/2020 (PMK 44) tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak COVID 19. Hal ini dilatarbelakangi untuk membantu proses pemulihan Ekonomi Nasional dan membantu masyarakat dan pengusaha yang terdampak wabah COVID 19 di tahun pajak 2020.

Di dalam  PMK 86 ini terdapat beberapa point perubahan sebagai berikut :

  • Perpanjangan jangka waktu pemberian insetif dari Masa September 2020, menjadi sampai dengan Masa Desember 2020;
  • Terdapat perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang menerima insentif dari list PMK 44;
  • Khusus insentif PPh Pasal 21 hanya perlu diajukan oleh Pusat dan otomatis NPWP cabang sudah ikut serta mendapatkan insentif;
  • Untuk insentif PPh Pasal 4(2) UMKM PP 23 Tahun 2018, tidak perlu mengajukan Surat Keterangan , cukup menyampaikan laporan realisasi sudah berhak ikut mendapatkan insentif. Namun demikian, Surat Keterangan sebaiknya tetap diajukan sebagai bukti untuk tidak dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi;
  • Perubahan Laporan realisasi untuk PPH Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Import dari tiga bulanan, menjadi setiap bulan, yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (mulai masa pajak Juli 2020).

Untuk insentif Perpajakan yang diberlakukan  di dalam PMK 86 ini, relatif sama degan perlakuan di dalam PMK 44, yaitu :

  1. Insentif PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;
  2. Pembebasan PPH Pasal 4(2) atas PP 23 Tahun 2018 (PPH Final UMKM);
  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (30%);
  5. Percepatan Pegembalian Restitusi PPN.

Your Comment: